INTERNSIP GELOMBANG II TAHUN 2024 / 2025
KELOMPOK 1
dr. Herlisa Adelaide Victorina Tuuk
dr. Aldy Rofaldy H. Rauf
dr. Amelia Geovanny Chandra
dr. Jerica Anggraini
dr. Pricillia Oroh
dr. Rima Ayuningsih
dr. Afriadi
dr. Fitriani
KELOMPOK 2
dr. Faishal Nur Fianto
dr. Fatmanagri Napstyawati
dr. Finna Rachel Rombemba
dr. Lely Fitriyani
dr. Lisa Setio
dr. Bonita Sugeha
dr. Kiara Namilya
GELOMBANG II TAHUN 2023 PROGRAM INTERNSIP DOKTER INDONESIA WAHANA RSUD NOONGAN
Dr. ANNISA N. HARUN
Dr. ASDI SALLO
Dr. CATHALINA TATANG
Dr. CLAUDIA C. WINERUNGAN
Dr. HERMANUS RONDONUWU
Dr. JESSICA DE QOELJOE
Dr. MAGHFIRAH SAVITRI
Dr. REINHARD C. TAROREH
Internsip adalah proses pemantapan mutu dan profesi dokter dan dokter gigi untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri, dan menggunakan pendekatan kedokteran keluarga, dalam rangka kemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Setiap dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat kompetensi;
b. memiliki STR Internsip; dan
c. memiliki SIP Internsip.
Sertifikat kompetensi merupakan persyaratan untuk memperoleh STR Internsip. STR Internsip merupakan persyaratan untuk memperoleh SIP Internsip. Sertifikat kompetensi, STR Internsip, dan SIP Internsip sebagaimana dimaksud diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri yang akan mengikuti program Internsip harus telah disumpah sebagai dokter atau dokter gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Internsip dokter dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. Jangka waktu sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. 6 (enam) bulan di pusat kesehatan masyarakat; dan
b. 6 (enam) bulan di rumah sakit.
Program Internsip dokter gigi dilaksanakan selama 6 (enam) bulan. Jangka waktu sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. 3 (tiga) bulan di pusat kesehatan masyarakat; dan
b. 3 (tiga) bulan di rumah sakit.
Dalam keadaan tertentu, pelaksanaan program Internsip sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Jangka waktu program Internsip sebagaimana dimaksud diperhitungkan sebagai masa kerja.
Dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip wajib:
a. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
b. bekerja sesuai dengan standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar profesi;
c. mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperoleh selama pendidikan dan mengaplikasikannya dalam pelayanan kesehatan;
d. mengembangkan keterampilan praktik kedokteran pelayanan kesehatan primer yang menekankan pada upaya promotif dan preventif;
e. bekerja dalam batas kewenangan klinis, mematuhi peraturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika; dan
f. berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Internsip dengan mengikutsertakan Konsil Kedokteran Indonesia sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud , Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat melibatkan KIKI, organisasi profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi, dan asosiasi perumahsakitan. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip; dan
b. melindungi masyarakat atas pelayanan yang dilakukan dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip.
Dalam rangka pengawasan, Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada peserta program Internsip yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud , Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. rekomendasi penundaan penerbitan STR definitif.
Teguran lisan sebagaimana dimaksud diberikan kepada peserta program Internsip sebanyak 3 (tiga) kali. Dalam hal teguran lisan sebagaimana dimaksud diabaikan, peserta program Internsip, diberikan teguran tertulis sebanyak 1 (satu) kali. Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud diabaikan, Menteri dapat memberikan sanksi berupa rekomendasi penundaan penerbitan STR definitif. Rekomendasi penundaan penerbitan STR definitif sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Menteri kepada Konsil Kedokteran Indonesia.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi , bagi wahana program Internsip yang melanggar Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai wahana program Internsip.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.